KAHMI Sulsel

Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD)

Pengelolaan informasi dan komunikasi organisasi saat ini telah menjadi keniscayaan yang harus dilakukan dengan baik dan terstruktur, terlebih ketika bersinggungan dengan perkembangan teknologi informasi dan inovasi berbasis internet saat ini.

Dibutuhkan manajemen tersendiri yang berperan secara spesifik untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan komunikasi organisasi, baik yang diproduksi secara luring maupun daring melalui website atau media sosial yang dikelola secara terintegrasi.

Sebagai organisasi dengan struktur dan cakupan wilayah yang tidak kecil, dengan tanggung jawab besar untuk kemaslahatan ummat, maka MW KAHMI Sulawesi Selatan sudah sepatutnya memiliki tim khusus yang ditugaskan mengelola penerbitan informasi dan komunikasi organisasi.

Pengelolaan media informasi dan komunikasi organisasi secara baik dan terarah, tentunya akan menjadi legacy tersendiri bagi MW KAHMI Sulsel yang dapat dikelola secara kontinu dan berkelanjutan, tidak terbatas hanya pada satu periode kepengurusan saja.

Atas pertimbangan tersebut, maka pada tanggal 11 Muharram 1446H bertepatan dengan 17 Juli 2024, maka dibentuk Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI Sulsel berdasarkan SK Presidium MW KAHMI Sulsel Nomor 252/SK/MW-KAHMI/SS/VII/2024.

Peran dan Fungsi

LPMD KAHMI Sulsel berperan sebagai pusat pengelolaan informasi dan komunikasi organisasi berbasis website dan media sosial terintegrasi, sekaligus menjadi fasilitator dan katalisator program penerbitan buku dan karya tulis lainnya dari dan untuk anggota KAHMI Sulsel.

Secara khusus, fungsi LPMD KAHMI Sulsel adalah:

  1. Mengelola website resmi Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sulawesi Selatan di alamat sulsel.kahmi.org.
  2. Membuka jasa pembuatan website resmi menggunakan sub-domain dari kahmi.org untuk organisasi KAHMI di daerah dan wilayah lain yang membutuhkan.
  3. Membuat dan mengelola jejaring media sosial MW KAHMI Sulsel secara terintegrasi (Instagram, Facebook Page, Twitter, TikTok dan YouTube)
  4. Memfasilitasi penerbitan buku atau karya tulis lainnya dari, oleh dan untuk anggota KAHMI Sulsel.

Pedoman Organisasi

LPMD KAHMI Sulsel berstatus semi-otonom, dimana struktur dan komposisi personalia pengurusnya disahkan dan bertanggungjawab langsung kepada Presidium MW KAHMI Sulsel.

Ketentuan lengkap mengenai Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI Sulsel tertuang dalam Pedoman Organisasi LPMD MW KAHMI Sulsel yang ditetapkan oleh Presidium MW KAHMI Sulsel dalam Lampiran 1 SK Presidium MW KAHMI Sulsel Nomor 252/SK/MW-KAHMI/SS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024.

Struktur Pengurus

Komposisi personalia pengurus LPMD MW KAHMI Sulsel termaktub dalam Lampiran 2 SK Presidium MW KAHMI Sulsel Nomor 252/SK/MW-KAHMI/SS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, sebagai berikut:

PENANGGUNG JAWAB:PRESIDIUM MW KAHMI SULAWESI SELATAN
Direktur:Asri Tadda, S.Ked., MH., CPSMM
Wakil Direktur Bidang Penerbitan:Anis Kurniawan, S.S., M.Si
Wakil Direktur Bidang Media:Mahathir Mahbub, S.H.I
Divisi Legal: M. Zakir, SH., MH.
Divisi Pengelolaan Website:Moh. Abudhar Hudyatul Islam, S.Kom
Divisi Penerbitan:Muh. Ilham Dhani Asriawan, S.Sos
Divisi Kreatif dan Media Sosial:Muhammad Basir Sultani, S.I.P
Divisi Marketing dan Finansial:Andi Ikram Rifki, S.KM