Wakaf Tanah untuk HMI

Diwakafkan Prof Dali Amiruddin, HMI Kini Sah Miliki Tanah Seluas Ribuan Meter Persegi di Makassar

KAHMI.ORG – Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kini secara resmi memiliki tanah seluas 2065 meter persegi yang berlokasi di Jalan Talasalapang Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini dipastikan usai proses penandatanganan Ikrar Wakaf yang bersejarah antara Prof DR dr Muhammad Dali Amiruddin Sp.DVE dan Pengurus Besar HMI (PB HMI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rappocini, Selasa (09/07/2024).

“Prosesi ini menandai momen penting bagi HMI. Tanah wakaf ini adalah bukti nyata kepedulian Prof Dali dan alumni HMI lainnya terhadap kemajuan organisasi,” ujar Jusrianto, Sekjen PB HMI yang bertindak sebagai nadzir atau pihak yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.

Penyerahan tanah wakaf tersebut disambut rasa syukur dan apresiasi mendalam dari keluarga besar HMI.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof Dali dan para alumni HMI yang telah mewakafkan tanah ini. Ini adalah bentuk dukungan yang luar biasa bagi kemajuan HMI,” tambah Jusrianto.

Proses administrasi penyerahan tanah wakaf ini berjalan lancar berkat dukungan berbagai pihak, termasuk MW KAHMI Sulsel, MD KAHMI Makassar, dan BADKO HMI Sulselbar.

PB HMI memiliki harapan besar agar aset wakaf ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perkaderan HMI di seluruh daerah.

“Kami berharap aset ini dapat menjadi pendorong kemajuan perkaderan HMI di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara keluarga besar HMI dan alumni HMI sangat penting dalam mewujudkan hal ini,” ungkap Jusrianto.

Prosesi penandatanganan Ikrar Wakaf ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Prof Dali sebagai wakif, Jusrianto sebagai nadzir, Dyah Sri Sudarwati (istri Prof Dali) sebagai saksi, dan A. Ikram Rifqi (Ketum Badko Sulselbar 2021-2023) sebagai saksi.

Hadir pula perwakilan dari KAHMI Wilayah Sulsel, pengurus HMI Cabang Makassar, Ketua Umum dan pengurus HMI Cabang Makassar Timur, Ketua Umum dan pengurus HMI Cabang Gowa Raya, pengurus Badko HMI Sulselbar, dan PB HMI.

“Insyallah akan dilanjutkan prosesnya di BPN untuk balik nama sertipikat atas nama HMI,” kata Prof Mustari Mustafa, Presidium KAHMI Sulsel yang turut menyaksikan penandatangan ikrar wakaf tersebut.

Awalnya, tanah seluas 2065 M2 ini diperoleh dari hasil poliklinik HMI di Makassar oleh generasi Prof. Dali Amiruddin pada masanya dengan komitmen bersama akan digunakan untuk kepentingan dan masa depan HMI di Makassar.

“Tanah ini dibeli menggunakan dana dari Poliklinik HMI yang dikelola oleh Prof. Dali. Beliau sudah berjanji untuk tidak memiliki tanah tersebut secara pribadi, dan hari ini janji tersebut terpenuhi dengan penyerahan resmi kepada HMI,” ungkap H. Muhammad Basir Palu, kolega Prof Dali.

Oleh karena itu, Koordinator Presidium KAHMI Sulsel, Prof. Dr. Aminuddin Syam, mengingatkan tanah wakaf itu tidak boleh dijual di kemudian hari.

“Tanah tersebut diwakafkan langsung sebagai aset HMI yang tidak boleh dijual, melainkan dimanfaatkan untuk menjaga eksistensi HMI,” tegasnya. [via GowaNews]